Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) tinggal mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa dan dilaksanakan dengan tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) dalam rangka menegakkan perlindungan kepada konsumen.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang tenntang dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, dalam keterangan tertulis selama jakarta, selasa.

pengawasan dan diselenggarakan menurut tolak ukur pemenuhan label pada bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual serta kartu garansi (mkg) di bahasa indonesia juga legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb sudah melakukan pengawasan terhadap 100 pilihan di jangka waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 koleksi hasil produksi dalam negeri dan 64 produk barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan itu, lanjutnya, 12 koleksi sudah mengikuti ketentuan, sedangkan 88 koleksi lainnya diduga melanggar ketentuan yang berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia juga 36 dugaan pelanggaran terkait manual serta kartu garansi).

ia menjelaskan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut dibuat berikut, pertama sudah dilakukan tindakan penyidikan (pro justitia) pada 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 pilihan bjls dan berasal dari produksi selama negeri serta 1 koleksi bjls asal impor.

ketiga, teguran terhadap 24 produk dan tak memenuhi ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan putri, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.

untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menyampaikan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) pada berbagai bagian perihal temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk agar peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.