KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan hadiah tenntang dana bantuan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dijadikan saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), kata kepala pihak pemberitaan juga info kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi yang pernah menjadi ketua pengadilan pada tanjung pinang juga hakim pada semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib menyewa biaya pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri sudah dipercaya menjadi tahanan dalam rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 perihal orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap hakim dengan maksud agar memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah perihal memberi serta menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri melalui maksud agar pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tidak berbuat suatu barang dalam jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.