PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa pada betul kadernya dan telah dipecat serta dilaksanakan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menyampaikan pihaknya tetap akan mengerjakan pemecatan dan menggarap paw terhadap sarwidi sekalipun yang bersangkutan mengerjakan gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.

apapun dan terjadi, keputusan partai tak akan berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo juga dalam paw atas kedudukannya dalam dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, tutur anwar usai memenuhi sidang pada pn wates.

ia menyampaikan kalau sarwidi menganggap dirinya dibuat kader yang menarik dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap pkb, maka dirinya sudah hapal kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. disamping tersebut, dirinya harus melayani apapun keputusan partai, karena dan bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan menungkapkan kiranya siap di paw juga melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami sudah menyerahkan kesempatan terhadap sarwidi untuk meningkatkan diri, sebab dan bersangkutan telah melupakan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan ad/art partai, katanya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya di pkb, tidak dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan memasang surat sebagaimana dalam posita jumlah 17 huruf i yang dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi untuk anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.

untuk itu, ia membayar majelis hakim pn wates supaya mengatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv agar menghentikan segala pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menungkapkan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.