Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat serta pemprov aceh ingin tinggal bertemu, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah dan diatur dalam qanun (perda), tutur menteri selama negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) akan berhadapan dulu pada jakarta. kami hendak berdialog dulu. saat ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, tutur gamawan usai membuka peringatan hari otda 2013 di jakarta.

dia menambahkan kesepakatan tetapi kedua belah bagian ketika ini adalah saling menyenangkan diri sampai kedua tim berhadapan.

sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh masing-masing membentuk tim agar membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang pada bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri telah siap, namun gubernur aceh meminta waktu supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, ternyata gubernur aceh zaini abdullah membayar waktu 15 hari untuk sosialisasi juga koordinasi melalui semua bagian di aceh, katanya.

usai masa sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim hendak duduk bersama agar membahas Salah satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh tersebut.

tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.

pembahasan antartim tersebut dilakukan sebab kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh di 14 hari, oleh karenanya pembicaraan antara kedua belah bagian mampu terjalin lebih konkret.

selama menanti pertemuan serta pembicaraan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat untuk memelihara kondisi dengan menyenangkan diri, juga pemprov aceh setuju untuk tak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang dijadikan bendera daerah dalam 25 maret.

peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan dengan grup separatisme gam, yang selama 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.

sementara tersebut, pemerintah pusat selalu menggarap komunikasi intensif dengan pemprov aceh untuk mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang juga simbol di bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.