Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni supaya membuka dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan dan menggunakan langkah awal terbaik bersama supaya berbagai jumlah properti negara dalam lingkungan tni, khususnya kompleks berland, papar juru bicara masyarakat donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menyampaikan, dalam 14 mei 2013 mau tinggal menjadi hari berdarah kepada kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, dalam tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah serta diskusi tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan rumah kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 orang janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak ada gangguan tak terpengaruh dan dialami warga komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah dan shock penduduk, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa di sini.

untuk tersebut, tutur dia, masyarakat berland yang serta tergabung dalam aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma pada agama internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum oleh karenanya mana ada pun pada lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk serta patuh pada hukum.

oleh sebab tersebut, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara segera menyelesaikan semua persentasi juga serta sengketa rumah negara secara nasional.

warga juga menyewa panglima tni supaya menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, ujarnya, meminta panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.