KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai persentasi dugaan korupsi proyek pusat pendidikan, latihan dan sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi untuk saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) dan tbm (teuku menarik mohammad noor) selama angka hambalang, tutur kepala pihak pemberitaan serta info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.

dalam kasus ini, kpk telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dibuat tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan hadiah dan disangkakan terhadap anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai sekitar rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya agar memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika baru adalah anggota dpr daripada 2009 juga diberi plat b 15 aud.

mantan ketua publik dpp partai demokrat tersebut disangkakan melakukan perbuatan melayani hadiah serta janji yang berlawanan dengan kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a serta huruf b ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengungkapkan bahwa kualitas kerugian negara akibat kasus proyek hambalang itu mencapai rp243,6 miliar.