MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) yang diajukan pasangan calon gubernur juga wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak pengajuan pemohon agar seluruhnya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika menyampaikan amar putusan di jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta kiranya sebagian sulit dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali daftar alat bukti semata, papar hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, kata akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis juga tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online Cread Adha

menanggapi putusan tersebut, rieke menerima putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, papar rieke, usai sidang.

rieke dan mengucapkan terima kasih terhadap penduduk jawa barat dan mendukung dan menyebabkan pasangan hingga di tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena agar hapal bahwa dan legal serta belum tentu bermoral.

saya ingin kembali menjadi anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, yang ingin tinggal berjuang bersama rakyat. saya hendak berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat adalah daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa, katanya.